SOSIALISASI PERDA NO 5 TAHUN 2020 TENTANG ADMINITRASI PERTANAHAN KABUPATEN KULON PROGO
Kulon Progo, Senin 2/2/20026,Dusun Tubin RT 38 ,RW 00 Desa Sidorejo kecamatan Lendah,
Agus supriyanto Anggota DPRD kabupaten kulon progo Komisi 1 dari fraksi Golkar melaksanakan acara sosialisasi perda no 5 tahun 2020 untuk masyarakat kulon Progo bersama bapak Misbachun Eko Raharjo dari Dinas Pertanahan dan tata ruang kabupaten kulon Progo
Acara tersebut berlangsung dari pukul 07.30-11.30 wib di hadiri oleh masyarakat perwakilan dari masing-masing pedusunan di kecamatan Lendah dan Galur kemudian Bapak Waluyo selaku Dukuh Dusun Tubin mengapresiasi kegiatan yang di laksanakan oleh Bapak Agus Supriyanto dari DPRD Kulon Progo berserta dinas terkait untuk informasi warga terkait administrasi pertanahan di kabupaten kulon Progo.
Jurnalis Budi Legowo Santoso.
Komentar
Posting Komentar