Muskal Pertanggungjawaban APBKal 2025 Digelar di Kalurahan Depok


Muskal Pertanggungjawaban APBKal 2025 Digelar di Kalurahan Depok


Kulon Progo — Pemerintah Kalurahan Depok, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) Pertanggungjawaban APBKal Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Balai Kalurahan Depok. Kegiatan ini menjadi forum resmi penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel.


Musyawarah dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal)yang diketuai Supriyanto, serta dihadiri Lurah Depok, Agus Wahzudi, perangkat kalurahan, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan unsur pendamping desa.


Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Lokal Desa (PLD) Nur Fidianto dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyampaikan pemaparan terkait Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pemerintah kalurahan terhadap ketentuan pelaporan dan publikasi fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.


Nur Fidianto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 Permendesa 16 Tahun 2025, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran, dan disampaikan melalui media yang mudah diakses masyarakat, seperti baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, hingga website desa.


Selain itu, ia juga menyampaikan ketentuan Pasal 12, yang mengatur kewajiban lurah atau kepala desa untuk menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri melalui sistem informasi desa atau aplikasi resmi yang disediakan oleh kementerian dan/atau lembaga terkait. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa serta disampaikan paling lambat satu bulan sejak RKP Desa ditetapkan.


Lurah Depok, Agus Wahzudi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Muskal pertanggungjawaban ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kalurahan Depok dalam mengelola anggaran secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Seluruh program dan kegiatan APBKal 2025, menurutnya, telah dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan kebutuhan prioritas masyarakat.


Sementara itu, Ketua BPKal Depok, Supriyanto, menegaskan bahwa Muskal menjadi ruang evaluasi bersama antara pemerintah kalurahan dan masyarakat. Ia menilai keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik.


Musyawarah berlangsung tertib dan partisipatif. Peserta Muskal diberi kesempatan menyampaikan masukan dan saran terhadap laporan pertanggungjawaban APBKal 2025. Diharapkan, hasil musyawarah ini dapat memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kalurahan Depok ke depan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar