Musyawarah Kalurahan Gotakan Bahas Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026


Musyawarah Kalurahan Gotakan Bahas Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026


Musyawarah Kalurahan (Muskal) Kalurahan Gotakan digelar pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda utama membahas penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan partisipatif, melibatkan unsur Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, pendamping desa, serta perwakilan masyarakat.


Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua Bamuskal, Tuwon Ismarjanto. Dalam sambutannya, Lurah Gotakan, Redy Hartanto, B.Sc., S.E., menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 harus mengacu pada ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa. Beliau menegaskan bahwa penanganan kemiskinan ekstrem masih menjadi prioritas utama melalui program BLT Dana Desa.


Dalam forum tersebut, Pendamping Desa, Hendri Sulistya, memberikan pengarahan teknis terkait substansi Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Bab II tentang Fokus Penggunaan Dana Desa. Dijelaskan bahwa fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui padat karya tunai desa, hingga pengembangan infrastruktur digital desa.


Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 3 regulasi tersebut, BLT Dana Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat, yang diputuskan melalui Musyawarah Desa. Penyaluran dapat dilakukan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus, sesuai dengan kemampuan dan perencanaan anggaran desa.


Ibu Kamituwo dalam kesempatan tersebut memaparkan data calon KPM BLT Dana Desa berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi di tingkat padukuhan. Data tersebut telah melalui proses identifikasi keluarga miskin ekstrem dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, serta mengacu pada data pemerintah sebagai dasar. Apabila terdapat kondisi khusus di lapangan, penetapan tetap mempertimbangkan kriteria seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau disabilitas, rumah tangga dengan lansia tunggal, serta perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.


Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, peserta musyawarah memberikan masukan dan klarifikasi terhadap daftar calon penerima. Proses ini menjadi bagian dari tahapan konsolidasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam regulasi, guna memastikan ketepatan sasaran dan transparansi. Seluruh peserta bersepakat bahwa penetapan KPM BLT Dana Desa harus mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan akuntabilitas.


Hasil Musyawarah Kalurahan Gotakan menyepakati daftar KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 yang selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah dan ditetapkan melalui keputusan Lurah. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa di Kalurahan Gotakan.


Dengan terlaksananya Musyawarah Kalurahan ini, diharapkan program BLT Dana Desa benar-benar mampu membantu masyarakat yang paling membutuhkan serta mendukung upaya percepatan penanganan kemiskinan ekstrem di Kalurahan Gotakan. Pemerintah Kalurahan bersama seluruh unsur terkait berkomitmen melaksanakan program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berpihak kepada masyarakat. (Hendri Sulistya PLD Panjatan)

Komentar